a. bahwa berdasarkan Pasal 51A dan Pasal 51B Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, Menteri dapat menerbitkan Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan kepada pemegang izin usaha perkebunan yang arealnya mengalami perbedaan peruntukan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang- www.peraturan.go.id 2019, No. 1434 -2- Undang; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir: 1. merupakan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, diproses melalui Pelepasan Kawasan Hutan; atau 2. merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas diproses melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat mengajukan permohonan Pelepasan Kawasan Hutan atau Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada Menteri; c. bahwa kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan www.peraturan.go.id 2019, No. 1434 -3- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, areal tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atau kawasan Hutan Produksi, disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan perubahan peruntukan kawasan hutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.