a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepostisme perlu upaya untuk mendorong terwujudnya integritas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa untuk terwujudnya integritas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengendalian terhadap gratifikasi; c. bahwa pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kehutanan telah diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.86/MENHUT-II/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kehutanan, perlu disesuaikan; d. bahwa untuk menyelaraskan dengan Peraturan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015 tentang www.peraturan.go.id 2017, No.1717 -2- Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, perlu mengatur kembali ketentuan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.