a. bahwa dalam rangka melaksanakan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang cepat, tepat dan akuntabel, diperlukan dukungan data dan informasi yang akurat serta ahli yang kompeten dari unit kerja eselon I lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan sumber lain di luar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Dukungan Data, Informasi, dan Ahli Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.