a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional keahlian melalui pengangkatan pertama dan melalui perpindahan dari Jabatan lain wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya, untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup yang akan naik jenjang jabatan dapat mengikuti dan lulus uji kompetensi; www.peraturan.go.id 2017, No.1637 -2- c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 huruf c Peraturan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012 dan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya, Kementerian Lingkungan Hidup selaku instansi pembina jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup mempunyai kewajiban menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.