a. bahwa untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak hasil hutan kayu, perlu diatur mengenai audit kepatuhan terhadap pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin pemanfaatan kayu, izin pinjam pakai kawasan hutan, hak guna usaha, dan izin sah lainnya dalam kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak hasil hutan kayu; b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Pedoman Post Audit terhadap Pemegang Izin Usaha www.peraturan.go.id 2019, No.1342 -2- Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.