a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (4) dan Pasal 47 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah www.peraturan.go.id 2016, No.1039 -2- dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Gubernur yang memiliki kewenangan perizinan yang merupakan urusan Pemerintah Provinsi di bidang Penanaman Modal; d. bahwa dalam rangka penyempurnaan tata kelola pemberian izin pemungutan hasil hutan pada hutan negara dan memberikan akses kepada masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan untuk memanfaatkan hasil hutan dan turut dalam menjaga kelestarian hutan, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.