a. bahwa untuk melaksanakan pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat, perlu dilakukan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup melalui gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah; b. bahwa untuk memberikan apresiasi terhadap sekolah yang telah berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup diberikan penghargaan adiwiyata; c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penghargaan Adiwiyata; 2019, No.1411 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.