a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, telah dilakukan perubahan pengaturan mengenai jenis kegiatan, kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, dan prosedur penggunaan kawasan hutan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.