a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2008, telah ditetapkan Penatausahaan Barang Milik Negara lingkup Departemen Kehutanan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 telah ditetapkan Penatausahaan Barang Milik Negara; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2017, No.1446 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.