a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh pengembangan kompetensi; b. bahwa pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, profesionalisme dan pembinaan karir bagi Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi antara lain melalui pendidikan lanjutan dan dalam pelaksanaannya dapat diberikan dalam bentuk izin belajar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pendidikan dengan Biaya Mandiri Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2017, No. 141 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.