a. bahwa dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu serta kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak oleh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu telah diimplementasikan kebijakan sistem self assessment; b. bahwa untuk menguji ketaatan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu atas pelaksanaan self assessment sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Post Audit Terhadap Pemegang Izin Usaha www.peraturan.go.id 2015, No.1251 2 Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.