a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MENHUT-II/2008 telah ditetapkan Pakaian, Atribut, dan Kelengkapan Seragam Polisi Kehutanan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa dalam rangka perubahan nomenklatur dan beberapa perubahan substansi mengenai seragam dan perlengkapan Polisi Kehutanan, perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Seragam dan Perlengkapan Polisi Kehutanan dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat; www.peraturan.go.id 2017, No.1013 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.