a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004, penguasaan hutan oleh Negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan; b. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat www.peraturan.go.id 2016, No.767 -2- hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat; c. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola kegiatan pengurusan hutan, perlu dilakukan perubahan luasan areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi, sebagai akibat adanya tumpang tindih perizinan, terjadinya perubahan status dan/atau fungsi kawasan hutan, kebijakan pemerintah dalam rangka penyelesaian konflik tenurial, sehingga tidak dapat dikelola lagi oleh pemegang izin pemanfaatan hutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.