a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari secara periodik ditetapkan dengan Peraturan Menteri; b. bahwa dalam rangka perbaikan tata kelola hutan produksi maka per-tanggal 1 Januari 2016 akan diterapkan Kebijakan self assessment PUHH dan Iuran Kehutanan; www.peraturan.go.id 2015, No.1250 2 c. bahwa untuk lebih menjamin penerimaan Negara terhadap iuran kehutanan, maka sistem informasi yang telah ada selama ini (SI-PUHH, SI-PHAO, e- Monev) perlu dilakukan penyesuaian dan terintegrasi satu sama lain; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.