a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan; b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut- www.peraturan.go.id 2015, No.1249 2 II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti Rugi Tegakan; c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dan adanya perubahan sistem pengelolaan hutan produksi lestari dari official assessment menjadi self assessment yang berpengaruh pada perubahan pembayaran/penyetoran penerimaan negara perlu mengubah Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.