a. bahwa upaya tata kelola perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut di dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan dilaksanakan dengan tetap menjaga kesinambungan usaha dan kontinuitas ketersediaan bahan baku industri; b. bahwa untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terjadi penyesuaian tata ruang HTI yang dituangkan dalam revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) IUPHHK-HTI, didasarkan atas Fungsi Lindung Ekosistem Gambut agar fungsi hidrologis Ekosistem Gambut dalam mendukung www.peraturan.go.id 2017, No.900 -2- kelestarian keanekaragaman hayati, pengaturan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen tetap terjaga; c. bahwa revisi RKU dan RKT IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu tetap menjaga kontinuitas ketersediaan bahan baku industri dan kesinambungan usaha serta dapat mendorong optimalisasi pengelolaan untuk tujuan produksi hasil hutan kayu dan sekaligus perlindungan areal IUPHHK-HTI; d. bahwa untuk antisipasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pemerintah perlu mengambil langkah fasilitasi bagi pemegang IUPHHK-HTI dalam rangka menjaga kesinambungan usaha dan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.