a. bahwa Perhutanan Sosial merupakan salah satu bagian dari tiga pilar kebijakan Pemerataan Ekonomi yaitu untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan; b. bahwa tingkat kepadatan penduduk di Pulau Jawa sangat tinggi dan sisi lain lahan sangat terbatas sehingga memerlukan pengaturan dan penetapan hubungan- hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan; c. bahwa untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka pengelolaan hutan berbasis masyarakat perlu ditingkatkan secara lebih sistematis dan intensif; d. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 10/ 2016 tentang Perhutanan Sosial, telah mengatur pola Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani namun masih diperlukan penyempurnaan ketatalaksanaan berdasarkan kondisi lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada; www.peraturan.go.id 2017, No.899 -2- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.