a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan www.peraturan.go.id 2017, No. 867 -2- Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan wajib menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan pedoman bagi pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan silvopastura dalam menyusun rencana kerja dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.