a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri/Pimpinan Lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah lingkup Kementerian Kehutanan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu disempurnakan; www.peraturan.go.id 2015, No.1194 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.