a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, diatur pemanfaatan ekosistem gambut dapat dilakukan pada ekosistem gambut dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya yang dilakukan dengan menjaga fungsi hidrologis gambut; b. bahwa untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan, masyarakat diberi akses legal untuk dapat mengelola/memanfaatkan hutan dalam bentuk perhutanan sosial sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, perlu diatur secara khusus mengenai perhutanan sosial pada ekosistem gambut; www.peraturan.go.id 2019, No.1341 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.