a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Telur Ulat Sutera, serta menjamin mutu dan ketersediaan kokon sutera alam, perlu upaya pengembangan Persuteraan Alam nasional melalui percepatan pelayanan perizinan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2007 telah ditetapkan ketentuan tentang Pengadaan dan Peredaran Telur Ulat Sutera, yang dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengadaan dan Peredaran Telur Ulat Sutera;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.