a. bahwa dalam penyelenggaraan pemberian Penghargaan Kalpataru kepada individu, kelompok/lembaga masyarakat, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dan pengusaha, perlu dilakukan upaya untuk mempertajam dan memperluas kategori penerima Penghargaan Kalpataru yang meliputi perintis, pengabdi, penyelamat, dan pembina sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. bahwa untuk penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a agar berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan inovasi dan pendanaan yang mampu memperbaharui dan berkelanjutan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh penerima Penghargaan Kalpataru; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/PSKL/SET- 1/1/2016 telah ditetapkan ketentuan tentang Penghargaan Kalpataru; www.peraturan.go.id 2017, No.646 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penghargaan Kalpataru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.