a. bahwa dalam rangka pemberdayaan kelompok usaha perhutanan sosial diperlukan peralatan pendukung usaha ekonomi produktif; b. bahwa agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pemberian Bantuan Peralatan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Ramah Lingkungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.