a. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya; b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 168 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil, Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air, dalam Amar Kedua diatur standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil, Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air sebagai acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan www.peraturan.go.id 2018, No.235 -2- pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.