a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan salah satu instansi pemerintah yang bertugas sebagai Simpul Jaringan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 59/Menhut-II/2008 tentang Penunjukan Unit Kliring Data Spasial Departemen Kehutanan ditetapkan penunjukan unit kliring data spasial Departemen Kehutanan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditetapkan organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan organisasi dan untuk memberikan kemudahan dalam penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan www.peraturan.go.id 2016, No.429 -2- informasi geospasial dengan melibatkan seluruh unit kerja yang mengelola informasi geospasial; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jaringan Informasi Geospasial Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.