a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan serta meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai sebagai sistem penyangga kehidupan telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut- II/2014 tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi; b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi, maka Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan www.peraturan.go.id 2015, No.974 2 Kehutanan tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.