a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014, Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan-badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola chanelling atau risk sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelesaian piutang negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu mengatur tata cara pengurusan piutang negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian; www.peraturan.go.id 2016, No.428 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.