a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan wajib menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; b. bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; www.peraturan.go.id 2015, No.936 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.