a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 telah diratifikasi tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising From Their Utilization to the Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati); b. bahwa untuk mendukung penerapan Protokol Nagoya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu instrumen pengaturan terhadap akses dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatan sumber daya genetik spesies liar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar www.peraturan.go.id 2018, No.212 -2- dan Pembagian Keuntungan atas Pemanfaatannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.