a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/MENHUT-II/2008 telah diatur ketentuan tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Kehutanan; b. bahwa adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.