a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus yang diperlukan untuk kepentingan umum seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta religi dan budaya; b. bahwa penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk penelitian dan pengembangan kehutanan, pendidikan dan pelatihan kehutanan serta religi dan budaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikelola secara komprehensif, mandiri dan terpadu yang melibatkan berbagai disiplin keilmuan; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang 2018, No.735 -2- Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, perlu menetapkan pengaturan mengenai penggunaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan kehutanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.