a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir untuk Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Menteri mendelegasikan kepada Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan untuk melaksanakan kebijakan fasilitas dana bergulir bagi pelaku usaha bidang kehutanan untuk kegiatan rehabilitasi bidang kehutanan; b. bahwa pemberian fasilitas dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dengan prinsip tepat pelaku, tepat lokasi, tepat kegiatan, serta tepat penyaluran dan pengembalian yang dilakukan oleh Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan yang memiliki kompetensi; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang www.peraturan.go.id 2018, No.691 -2- Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional, diatur Instansi Teknis dapat menetapkan standar kompetensi kerja khusus dalam rangka memenuhi tujuan internal organisasi yang bersangkutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar dan Uji Kompetensi Petugas Lapangan Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.