a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut- II/2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Direktur Jenderal yang membidangi pengendalian ekosistem hutan dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan; www.peraturan.go.id 2017, No.296 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.