a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Pasal 107 ayat (4) Pasal 110 ayat (3) Pasal 111 ayat (3) Pasal 112 ayat (3) Pasal 113 ayat (3) Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut- II/2014 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan www.peraturan.go.id 2015, No.473 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2015, Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu diatas 6.000 M3/tahun dan izin perluasannya termasuk salah satu perizinan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; c. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja di pedesaan, perbaikan tata kelola kehutanan dan untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi sebagaimana hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu mengatur kembali Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud huruf a; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.