a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, ketentuan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman dan mengenai tanaman sejenis dan berbagai jenis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri; b. bahwa dalam rangka perbaikan tata kelola kehutanan sebagaimana Hasil Kajian Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 mengenai Sistem Perizinan di sektor Sumber Daya Alam Studi Kasus Perizinan di Kehutanan, peningkatan produktivitas hutan produksi, optimalisasi pemanfaatan ruang kelola Hutan Tanaman Industri, peningkatan daya saing produksi hasil hutan tanaman, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, www.peraturan.go.id 2015, No.472 2 maka diperlukan perbaikan dalam pengaturan pembangunan Hutan Tanaman Industri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.