a. bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi dapat dilakukan pada Hutan Tanaman Rakyat berdasarkan Pasal 40 ayat (7) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan; b. bahwa untuk meningkatkan produktivitas hutan, memenuhi kesinambungan bahan baku industri hasil hutan, diversifikasi produk hasil hutan, peningkatan kualitas lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat setempat, perlu diatur mengenai pola penyelenggaraan Hutan Tanaman Rakyat; 2020, No.491 -2- c. bahwa ketentuan pemanfaatan hasil hutan kayu melalui Hutan Tanaman Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial; d. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan dinamika lapangan, pengaturan terkait Hutan Tanaman Rakyat perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Hutan Tanaman Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.