a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/Menlhk/Setjen/ KAP.3/1/2017 telah ditetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 telah ditetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; c. bahwa dalam rangka sinkronisasi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara, maka perlu penyesuaian Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan www.peraturan.go.id 2018, No.622 -2- Kehutanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.