a. bahwa berdasarkan Pasal 76 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, kepada pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) wajib membuat Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (RKUPHHBK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan, dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) berdasarkan RKUPHHBK untuk diajukan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota guna mendapatkan persetujuan; 2014, No.2027 2 b. bahwa pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut- II/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2013 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri Sagu; c. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum mengatur Hasil Hutan Bukan Kayu lain selain sagu, baik Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi; d. bahwa guna menghindari stagnasi dalam pemberian pelayanan kepada pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHBK- HA) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada Hutan Produksi, maka Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disempurnakan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.