a. bahwa berdasarkan Finacing Agreement dan Separate Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman tahun 2010 telah disepakati kerjasama Program Hutan dan Perubahan Iklim (Forest and Climate Change) yang dilaksanakan di tiga kabupaten (Kapuas Hulu, Berau, dan Malinau); b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Hutan dan Perubahan Iklim (Forest and Climate Change), terdapat beberapa urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugas pembantuankan kepada Bupati; 2014, No.2024 2 c. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, penugasan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada Bupati ditetapkan dengan Peraturan Menteri; d. bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penugasan (Medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2015 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, Dan Bupati Kapuas Hulu Dalam Rangka Penyelenggaraan Program Hutan Dan Perubahan Iklim (Forest And Climate Change;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.