a. bahwa untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan fungsi ekosistem gambut yang rentan dan telah mengalami kerusakan, diperlukan langkah-langkah sistematis dan terintegrasi agar fungsi ekologis ekosistem gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim tetap terjaga; b. bahwa untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan dengan menjaga fungsi hidrologis gambut; c. bahwa untuk menjaga fungsi hidrologis gambut perlu dilakukan penetapan puncak kubah gambut yang merupakan bagian dari ekosistem gambut yang berfungsi lindung untuk menjaga keberlanjutan dari aspek ekologis, sosial, dan ekonomi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2019, No.359 -2- menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.