a. bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menyederhanakan perizinan, serta untuk mengendalikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan agar tidak mencemari lingkungan hidup, perlu didukung dengan mekanisme penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 201 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah pusat berwenang untuk menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.