a. bahwa pembangunan sektor lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan melibatkan peran serta masyarakat secara konsisten dan berkesinambungan; b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pembangunan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan upaya pengembangan generasi lingkungan melalui pendekatan manajemen akar rumput (grassroots management) yang dipelopori oleh sektor lingkungan hidup dan kehutanan; c. bahwa untuk mendukung terselenggaranya pengembangan generasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan kebijakan pengembangan generasi lingkungan serta pengaturannya sebagai upaya perintisan guna dapat diterapkan pada tingkat tapak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 2022, No.449 -2- menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.