a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2014 pelaksanaannya sudah tidak berlaku lagi; b. Bahwa untuk memperkuat pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten/Kota, dan mendukung upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta dalam rangka upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, 2014, No.1953 2 Pemerintah perlu membuat kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2015; c. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diperlukan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2015; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.