a. bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi dampak pemanasan global dengan melakukan pengendalian konsumsi bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon yang memiliki nilai potensi pemanasan global yang tinggi; b. bahwa Indonesia sebagai negara pihak Protokol Montreal yang telah mengesahkan Amendemen Kigali berkewajiban untuk mengendalikan konsumsi bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi importir bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon, perlu menyusun tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.