a. bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara; b. bahwa pengawasan intern sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungann Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu disempurnakan untuk mengikuti perkembangan pengawasan intern; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengawasan Intern;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.