a. bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan disusun untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang, serta untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku instansi pembina berwenang menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan; c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai 2022, No.281 -2- dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu disempurnakan dan diganti dengan yang baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.