a. bahwa dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan diperlukan upaya untuk mengurangi potensi dan luas kebakaran hutan dan lahan, dengan pembuatan sekat bakar; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 256 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, setiap pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan, pemangku hutan adat, pemilik hutan hak, dan/atau kepala kesatuan pengelolaan hutan mempunyai kewajiban membuat sekat bakar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Sekat Bakar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.