a. bahwa untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup, setiap orang yang menghasilkan limbah nonbahan berbahaya dan beracun, wajib melakukan pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun, perlu dilakukan standardisasi pengelolaan limbah nonbahan berbahaya dan beracun terdaftar dan limbah nonbahan berbahaya dan beracun khusus; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 450 dan Pasal 470 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun; 2021, No.1214 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.