a. bahwa untuk mendukung peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, perlu dilakukan penataan kawasan melalui penataan seksi wilayah kerja ke dalam resor sebagai unit pengelolaan yang lebih kecil; b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan resor yang efektif pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru, perlu dibuat pedoman pengelolaan resor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.