a. bahwa pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan wujud tanggung jawab bersama guna menjamin keseimbangan alam dan kelangsungan hidup generasi masa depan; b. bahwa untuk meningkatkan partisipasi aktif dari perorangan, kelompok, Aparatur Sipil Negara, atau badan usaha dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, perlu diberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan wana lestari; c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 5/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari sudah tidak sesuai dengan kebijakan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan serta kondisi hukum saat ini, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penghargaan Wana Lestari;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.